Etika dalam
Lingkungan Pasar
( Klik Icon Download )
Monopoli dan Kebijaksanaan Pemerintah
Untuk melihat
lebih jauh kebijaksanaan pemerintah yang lebih akomodatif dan kondusif
bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis, pada tempat pertama ada baiknya kita
tinjau secara sekilas monopoli, oligopoli, dan serta suap Setelah melihat masalah‑masalah etis yang
berkaitan dengan itu, kita akan mengusulkan perlunya undang‑undang anti
monopoli dan peraturan perundang‑undangan lainnya yang yang bertujuan untuk
menciptakan iklim bisnmis yang lebih baik dan etis dan sejalan dengan semangat
pasar bebas.
1. Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi
dalam pasar dimana hanya ada.........
2.
Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak
berbeda sifatnya.
3. Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentujuga mengarah pada monopoli
dan juga merusak pasar adalah suap.
4. Undang‑Undang Anti‑Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita
membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak
hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena
sebagaimana telah kita lihat, merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan
kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk
itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui
undangundan anti monopoli.4 Dalam
undang‑undang anti‑monopoli itu sudah terkandung pula larangan untuk oligopoli
dan suap.
4 Seperti apa persisnya undang‑undang anti monopoli
yang khas Indonesia kiranya perlu dirumuskan secara hati-hati dan visioner
dengan melibatkan banyak pihak : ahli hukum, ahli ekonomi, praktisi bisnis,
politisi, dan ahli etika.
0 komentar:
Posting Komentar